Sebagai negara maritim yang sangat luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang amat besar. Meski demikian, Indonesia juga menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya tersebut. Indonesia merupakan negara kepulauan tropis terbesar di dunia dengan tingkat keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Kasus tumpahan minyak mentah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Teluk Balikpapan pada Maret Tahun 2018 merupakan salah satu insiden pencemaran laut terbesar di Indonesia dan menggambarkan praktik kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup. Kebocoran pipa bawah laut menyebabkan tercemarnya lebih dari 12.987 hektare ekosistem pesisir, merusak mangrove, biota laut, serta berdampak pada kesehatan masyarakat pesisir yang mengalami iritasi, gangguan pernapasan, dan keluhan lainnya. Selain kerusakan ekologis, peristiwa ini menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi nelayan, usaha wisata bahari, hingga biaya kompensasi yang wajib ditanggung perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan data empiris untuk menelaah dasar hukum pertanggungjawaban PHE berdasarkan UU PPLH, UU Kesehatan, KUHP, dan PP 22/2021. Analisis menunjukkan bahwa Pertamina dapat dimintai tanggung jawab administratif, perdata (strict liability), maupun pidana atas kelalaian operasional yang menyebabkan pencemaran. Temuan penelitian menegaskan perlunya penguatan penegakan hukum, peningkatan pengawasan lingkungan, serta penerapan standar keselamatan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.