Penelitian ini mengkaji tentang tradisi mengalap boru masyarakat di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Tradisi menggalap/mangambat boru ini adalah tradisi yang sudah ada sejak dahulu, dimana tradisi ini adalah suami yang wajib memberikan sejumlah uang dan kain terhadap anak namboru istri pada saat walimatul’urs (pesta pemberangkatan istri ketempat suami) sebagai permintaan izin terhadap anak namboru istri. Tradisi menggalap boru ini adalah suatu syarat agar pernikahannya dianggap sah oleh adat mandailing. Penelitiaan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Tujuan penelitian ini untuk menggali dan mengkaji tentang tradisi mengalap baru pada adat mandailing di Desa Pematang Simalungun. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana adat mandailing dalam acara adat pernikahan pada adat mandailing di Desa Pematang Simalungun.