Permatasari, Gesty
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Indramayu) Permatasari, Gesty; Sawitri, Handri Wirastuti; Maryono, Antonius Sidik
Soedirman Law Review Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.slr.2019.1.1.31

Abstract

Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran  harkat  dan  martabat  manusia.  Tindak  pidana  perdagangan  orang dapat mengakibatkan posisi korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya serta yang paling dirugikan. Restitusi adalah bentuk perlindungan hukum bagi korban untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian materiil  atau  immateriil  yang  dibebankan kepada pelaku  akibat  tindak  pidana perdagangan orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang dan hambatan Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan pemberian restitusi tersebut di Kejaksaan Negeri Indramayu.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan  spesifikasi penelitian deskriptif.Data  yang  digunakan dalam penelitian  ini adalah  data  primer  dan  sekunder.Data primer  diperoleh  melalui wawancara dengan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan.Data yang telah diperoleh kemudian diolah dan dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan dalam bentuk uraian yang tersistematis.Hasil penelitian menunjukkan bahwapelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Kejaksaan Negeri Indramayu sudah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun masih belum terlaksana untuk pemberian restitusinya, karena pelaku lebih memilih untuk menerima hukuman pengganti pidana penjara/kurungan paling lama 1 (satu) tahun dibanding membayar sejumlah uang kepada korban. Terdapat beberapa hambatan yang dialami oleh Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan pemberian restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang diantaranya belum adanya petunjuk yuridis lebih lanjut mengenai pembayaran secara cicil, belum diterapkan secara  efektif  petunjuk  teknis  mengenai  penentuan  besarnya  nilai  kerugian restitusi, sarana dan fasilitas masih kurang memadai, dan banyaknya modus baru dari para pelaku.Kata kunci: Restitusi, Korban, Tindak Pidana Perdagangan Orang.