Penelitian ini mengeksplorasi fenomena kecurangan pada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) melalui pisau analisis Fraud Triangle milik Donald R. Cressey (1953). Fenomena penyimpangan di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tercatat sebagai skandal keuangan paling masif pada sektor P2P lending berbasis syariah di tanah air. Sepanjang tahun 2018 hingga 2025, kerugian finansial yang ditimbulkan diestimasi menyentuh Rp2,4 triliun dengan total korban mencapai lebih dari 15.000 pemberi dana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dari berbagai sumber, meliputi laporan resmi OJK, siaran pers Bareskrim Polri, temuan PPATK, serta publikasi berita terverifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga elemen Fraud Triangle terbukti hadir dalam kasus DSI: (1) Tekanan (pressure) berupa kebutuhan likuiditas internal dan target imbal hasil tinggi 16–18% per tahun yang tidak realistis; (2) Kesempatan (opportunity) berupa lemahnya pengawasan OJK terhadap fintech syariah, ketiadaan audit independen yang efektif, dan eksploitasi kepercayaan berbasis label syariah; serta (3) Rasionalisasi (rationalization) berupa pembenaran pelaku dengan menggunakan argumen ekonomi makro dan penyalahgunaan nilai-nilai syariah sebagai perisai. Penelitian ini juga mengintegrasikan perspektif akuntansi forensik sebagai alat deteksi dan pencegahan fraud. Temuan penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi ilmiah bagi penguatan regulasi, pengawasan fintech syariah, serta literasi keuangan masyarakat.