Putra, Alifian Ryandana
Departemen Statistika Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemodelan Tingkat Pengangguran Terbuka di Pulau Jawa dengan Metode Regresi Data Panel Dinamis Pendekatan Generalized Method Of Moment Blundell-Bond Putra, Alifian Ryandana; Setiawan, Setiawan
Jurnal Sains dan Seni ITS Vol 13, No 4 (2024)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.12962/j23373520.v13i4.152964

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pemodelan terhadap faktor-faktor yang memengaruhi tingkat Penganggur-an Terbuka (TPT) di Pulau Jawa dalam rentang tahun 2015 hingga 2019. Penelitian mengenai TPT ini mengadopsi pende-katan regresi data panel dinamis dengan metode estimasi parameter Generalized Method of Moments (GMM) Blundell-Bond. Penggunaan data panel diarahkan untuk menangkap sifat dinamis dari variabel ekonomi, demografi, dan pendidikan yang memengaruhi TPT. Metode GMM diterapkan untuk mengatasi masalah estimasi parameter yang mungkin bias dan tidak konsisten di mana sering terjadi pada estimasi parameter dengan metode OLS. Pendekatan sistem GMM Blundell-Bond dipilih karena lebih efisien daripada Arellano-Bond dalam mengatasi bias dan ketidaktepatan estimasi pada sampel beru-kuran kecil. Data menunjukkan penurunan TPT secara keselu-ruhan dari tahun ke tahun, meskipun terjadi kenaikan pada tahun 2017. Model regresi data panel dinamis menunjukkan koefisien determinasi (R²) sebesar 98,25% dengan variabel yang signifikan dalam model meliputi TPT tahun sebelumnya (posi-tif), tingkat partisipasi angkatan kerja (negatif), persentase pekerja sektor pertanian (negatif), persentase pekerja sektor industri pengolahan (positif), dan upah minimum provinsi (negatif). Hasil ini menunjukkan bahwa TPT dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti partisipasi angkatan kerja, sektor peker-jaan, dan upah minimum provinsi.