This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta Notaris
Rizky Puspita Cahyaning Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akta-Akta Perjanjian Yang Dibuat Secara Billingual Dengan Menggunakan Digital Signature Rizky Puspita Cahyaning Putri; Mulyani Santoso
Jurnal Akta Notaris Vol. 4 No. 1 (2025): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/1k7c7e04

Abstract

Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang Aktivitas bisnis transaksi kontrak merupakan salah satu penunjang perkembangan ekonomi. Tidaklah mengherankan kontrak yang melibatkan pihak asing dibuat di Indonesia namun ditulis menggunakan bahasa asing atau bahasa Inggris. Dengan perkembangan sebuah teknologi ini harus diiringi dengan berkembangnya peraturan-peraturan yang akan berlaku di masyarakat. Pemerintah perlu mendukung perkembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya, sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman dan mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai yang terkandung di Indonesia. Yang kemudian muncul rumusan masalahnya yaitu; 1) Bagaimana bentuk Akta-akta Perjanjian dapat dibuat secara Billingual di Indonesia oleh dua warga negara? 2) Mengapa digital signature dapat digunakan dalam Pembuatan Akta-akta Perjanjian? 3) Bagaimana kekuatan hukum Akta-akta Perjanjian yang dibuat secara Bilingual oleh dua warga negara dengan menggunakan digital signature? Dalam menemukan jawaban atas rumusan masalahnya itu peneliti menggunakan metode pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dan riset lapangan (field research). Hasil Penelitiannya yaitu bahwa Akta perjanjian yang dibuat dalam 2 bahasa apabila diterapkan pada Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris kekuatan hukumnya sama dengan akta yang dibuat dalam 1 bahasa, yaitu sah dan mengikat. Dan Akta Perjanjian yang ditanda tangani secara elektronik antara Akta Perjanjian di bawah tangan dan akta Notaris memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Kekuatan hukum Akta Perjanjian di bawah tangan yang ditanda tangani secara elektronik adalah sah dan mengikat. Sedangkan Akta Perjanjian yang disebut dengan Akta Otentik, jika ditanda tangani secara elektronik, maka akta Notaris terdegrasi menjadi akta yang dibuat di bawah tangan.