Salah satu pajak yang ditarik dari subjek pajak atas penguasaan yang dimiliki adalah pajak kendaraan bermotor. Retribusi adalah pajak yang dikenakan kepada penduduk dari pemerintah tentunya akan masuk ke dalam kas negara yang diakui sebagai pendapatan. Akan tetapi, banyak masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor masih enggan untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, pemerintah telah membuat skema pemutihan pajak kendaraan bermotor. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah diadakannya skema pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bermanfaat karena dapat memberikan penghapusan sanksi administrative atas tunggakan pajak yang wajib pajak alami. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meneliti peran kebijakan yang diberikan pemerintah mengenai pemutihan pajak dalam mendorong ketaatan wajib pajak kendaraan bermotor serta mengidentifikasi komponen yang memengaruhi efektivitas program tersebut. Hasil observasi memperlihatkan bahwa peran kebijakan pemutihan pajak berdampak baik bagi kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. Program ini memberikan dampak insentif bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda sehingga berdampak positif tehrdap penerimaan pajak daerah. Namun, efektivitasnya masih terhambat oleh faktor internal, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dan faktor eksternalnya, seperti prosedur yang rumit serta kurangnya sosialisasi. Selain itu, layanan digital seperti E-SAMSAT dan SAMSAT keliling turut mendukunh kemudahan pembayaran pajak, meskipun belum sepenuhnya optimal. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, diperlukan perbaikan dalam aspek sosialisasi, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan kualitas pelayanan untuk memasimalkan dampaknya. Implikasi kebijakan dari temuan ini menyoroti betapa pentingnya Kerjasama masyarakat dan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih terbuka dan efektif.