Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KONTESTASI KEKUASAAN NEGARA DAN OTONOMI KORPORASI : TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA TERHADAP MODAL BUMN DI BAWAH UU BUMN 2025 Mar’atun Fitriah; Nurul Shalihat Ansar
El-Iqthisadi Vol 7 No 1 (2025): Juni
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.v7i1.57364

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji perubahan mendasar dalam relasi antara kekuasaan negara dan otonomi korporasi dalam pengelolaan modal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif —dengan analisis teks perundang-undangan, teori hukum, dan literatur sekunder— studi ini membandingkan rezim hukum pengelolaan modal BUMN sebelum (UU 19/2003 dan UU 17/2003) dan sesudah perubahan (UU 1/2025). Temuan utama menunjukkan bahwa pemisahan modal BUMN dari kekayaan negara menggeser kerangka pengawasan dari lembaga publik (BPK, DPR, KPK) menuju mekanisme tata kelola korporasi internal. Konsekuensi konstitusionalnya, BPK tidak lagi memiliki kewenangan audit otomatis atas seluruh aset BUMN, dan status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara menjadi kabur. Transformasi ini memicu tantangan baru dalam akuntabilitas direksi, perlindungan aset strategis negara, serta efektivitas pencegahan korupsi. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan harmonisasi norma antara UU 1/2025, UU Keuangan Negara, dan UU Tipikor, serta pulihkan audit BPK dan publikasikan hasilnya; seleksi direksi/komisaris berbasis merit dan larang politisi aktif; wajibkan LHKPN bagi semua pejabat BUMN. Hanya dengan harmonisasi norma tersebut, BUMN dapat menjalankan fungsi ekonomi kerakyatan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, sekaligus mempraktikkan efisiensi dan profesionalisme tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi konstitusional. Kata Kunci: Reformasi Hukum BUMN, Otonomi Korporasi, Transparansi Publik   Abstract This study examines the fundamental shift in the relationship between state authority and corporate autonomy in the capital management of State-Owned Enterprises (BUMN) following the enactment of Law No. 1 of 2025 on BUMN. Using a normative legal research approach—comprising analysis of legislative texts, legal theory, and secondary literature—this study compares the legal regime governing BUMN capital before (Law No. 19/2003 and Law No. 17/2003) and after the amendment (Law No. 1/2025). The primary finding indicates that the separation of BUMN capital from state assets has shifted the oversight framework from public institutions (the Audit Board of Indonesia, the House of Representatives, and the Corruption Eradication Commission) to internal corporate governance mechanisms.  Constitutionally, this means that the Audit Board of Indonesia no longer retains automatic authority to audit all BUMN assets, and the status of BUMN officials as state administrators has become ambiguous. This transformation has given rise to new challenges in accountability of state-owned company directors, protection of the nation’s strategic assets, and the effectiveness of anti-corruption measures. Therefore, this study recommends harmonizing the norms across Law No. 1/2025, the State Finance Law, and the Corruption Eradication Law; restoring the Audit Board of Indonesia’s audit authority and requiring publication of its findings; selecting directors and commissioners on a merit- and integrity-based basis while prohibiting active politicians from such positions; and mandating asset declarations (LHKPN) for all BUMN officials. Only through such normative harmonization can BUMN fulfill their function as instruments of a people-centred economy in accordance with Article 33 of the 1945 Constitution, while simultaneously practicing efficiency and professionalism without compromising the principles of constitutional democracy. Keywords: State-Owned Enterprises Legal Reform, Corporate Autonomy, Public Transparency
ASAS KEADILAN DALAM DESENTRALISASI FISKAL MELALUI PERIMBANGAN PUSAT DAN DAERAH Nurul Shalihat Ansar; Mar’atun Fitriah; Bambang Hermawan
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v6i4.60154

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji penerapan asas keadilan dalam kerangka desentralisasi fiskal di Indonesia, dengan menitikberatkan pada mekanisme perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi fiskal diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta memperkuat responsivitas pelayanan publik di tingkat lokal. Namun, tantangan ketimpangan dalam distribusi fiskal masih sering muncul. Asas keadilan baik secara vertikal (antara pusat dan daerah) maupun horizontal (antar daerah) merupakan unsur kunci agar seluruh daerah memiliki kemampuan fiskal yang cukup untuk menjalankan otonomi dan memenuhi kebutuhan dasar warganya. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menelaah regulasi yang mengatur sistem perimbangan keuangan, serta mendalami literatur dan praktik implementasinya. Temuan menunjukkan bahwa walaupun instrumen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) telah dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan fiskal, masih terdapat kendala nyata dalam pelaksanaannya—termasuk persoalan akurasi data, rumitnya formula alokasi, dan kapasitas daerah yang belum merata. Oleh karena itu, dibutuhkan perbaikan dalam sistem penghitungan alokasi dana, peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan di tingkat daerah, serta penguatan mekanisme pengawasan guna memastikan tercapainya asas keadilan secara lebih maksimal dalam praktik desentralisasi fiskal. Kata kunci : Desentralisasi Fiskal,  Asas Keadilan, Perimbangan Keuangan   Abstract This study examines the application of the principle of fairness within the framework of fiscal centralization in Indonesia, with a focus on the fiscal balance mechanism between the central and regional governments. Fiscal decentralization is expected to increase the efficiency of resource use and strengthen public service accountability at the local level. However, the challenge of inequality in fiscal distribution still frequently arises. The principle of fairness—both vertically (between the central and regional governments) and horizontally (between regions)—is a key element in ensuring that all regions have sufficient fiscal capacity to exercise autonomy and meet the basic needs of their citizens.Using a normative legal approach, this study examines the regulations governing the fiscal balance system and examines the literature and practices on their implementation. The findings indicate that although instruments such as the General Allocation Fund (DAU), the Special Allocation Fund (DAK), and the Revenue Sharing Fund (DBH) are intended to reduce fiscal disparities, significant obstacles remain in their implementation—including data accuracy issues, complex allocation formulas, and uneven regional capacity. Therefore, improvements are needed in the fund allocation delivery system, increased financial management capabilities at the regional level, and strengthened oversight mechanisms to ensure maximum fairness in implementing fiscal decentralization.Keywords: Fiscal Decentralization, Principle of Justice, Financial Balance