ABSTRACTThe Approval for Spatial Utilization Activities (PKKPR) is granted based on its conformity with Spatial Planning (RTR) under Article 108(2) of Government Regulation No. 21 of 2021, following a hierarchical principle covering various planning levels. This study examines the legal framework of PKKPR in relation to land rights transfer licensing and the normative aspects of Spatial Utilization Activity Conformity (KKPR), along with influencing factors. Using a normative juridical method, the study finds that PKKPR must be obtained through OSS to ensure spatial utilization conformity in land rights transfers under the Job Creation Law and PP No. 21/2021. Reform is needed to ensure legal certainty and sustainable land use.Keywords: PKKPR License; Business on LandABSTRAKPersetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diberikan berdasarkan kesesuaiannya dengan RTR sesuai Pasal 108 ayat 2 PP Nomor 21 Tahun 2021, dengan prinsip berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR Kabupaten/Kota, Provinsi, KSN, RZ KAW, RTR Pulau/Kepulauan, dan/atau RTR Nasional. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai PKKPR dalam kaitannya dengan proses perizinan pada peralihan hak atas tanah, dan aspek normatif yang berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya dalam sistem perizinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa PKKPR wajib diperoleh melalui OSS untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dalam peralihan hak atas tanah sesuai UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021. PKKPR perlu direformasi untuk memastikan kepastian hukum dan pemanfaatan ruang yang tertib serta berkelanjutan.Kata Kunci: Izin PKKPR; Berusaha di Darat