This Author published in this journals
All Journal NOTARIUS
Megawati, Santi Candra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen SIM Card Swab Mobile Banking Megawati, Santi Candra; Prananda, Rahandy Rizki
Notarius Vol 18, No 1 (2025): Notarius
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/nts.v18i1.62621

Abstract

ABSTRACTIn the digital era, mobile banking become the main choice for urban communities; Even though it practical, but it’s threaten by fraudsters such as SIM card swabs; This research aim to examine legal regulations related to transactions via mobile banking and protection steps from banks and telecommunications companies to protect mobile banking users; This research uses a normative juridical method, then analyzed qualitatively and conclusions drawn by deductive method; Even though it has not been regulated in Banking Law no. 7 of 1992, but the OJK has issued POJK which regulates banking digitalization in detail; Meanwhile, the Telecommunications Law has regulated the protection of consumers who use telecommunications facilities via SIM cards; Banks and telecommunications companies have both taken protection step for their users.Keywords: Consumer Protection; Mobile Banking; SIM Card SwabABSTRAKDi era digital, transaksi melalui mobile banking menjadi pilihan utama masyarakat urban; Meskipun memudahkan transaksi, pembayaran melalui sistem perbankan memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh fraudster salah satunya melalui SIM card swab; Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peraturan hukum terkait transaksi melalui mobile banking dan langkah apa yang telah dilakukan perbankan dan perusahaan telekomunikasi untuk melindungi pengguna mobile banking; Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan mengunakan metode deduktif; Meskipun belum diatur dalam Undang-Undang Perbankan No. 7 tahun 1992, namun OJK telah mengeluarkan POJK yang mengatur terkait digitalisasi perbankan ini secara rinci; Sementara itu, Undang-Undang Telekomunikasi telah mengatur terkait perlindungan konsumen pengguna sarana telekomunikasi melalui SIM card; Perbankan dan perusahaan telekomunikasi sama-sama telah melakukan langkah perlindungan bagi pengguna mobile banking.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Mobile Banking; SIM Card Swab