ABSTRACTLand disputes resulting from overlapping claims are significant and highly complex issues that can lead to prolonged conflicts and legal uncertainties. Alternative Dispute Resolution (ADR) has been recognized as a potential method for resolving land disputes. This study aims to analyze the effectiveness of resolving disputes through non-litigation pathways using Alternative Dispute Resolution (ADR) concerning overlapping land disputes in Indonesia. The research method employed is normative with a qualitative approach. The results indicate that non-litigation resolution of land disputes can contribute to the context of land dispute resolution, with ADR methods serving as effective and efficient tools outside the courtroom.Keywords: Land Disputes; Overlapping; Outside the CourtABSTRAKSengketa tanah akibat tumpang tindih (overlapping) merupakan masalah yang penting dan sangat kompleks, yang dapat mengakibatkan konflik yang berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian hukum. Alternative Dispute Resolution (ADR) telah diakui sebagai metode yang potensial dalam menyelesaikan sengketa tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) yang berkaitan dengan sengketa tanah tumpang tindih (overlapping) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normative dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah secara non-litigasi dapat memberikan kontribusi dalam konteks penyelesaian sengketa tanah dengan metode ADR sebagai alat penyelesaian yang efektif dan efisien di luar pengadilan.Kata Kunci: Sengketa Tanah; Overlapping; Luar Pengadilan