AbstrakTindak pidana pemalsuan merupakan salah satu kejahatan yang dapat mengancam stabilitas sistem hukum dan administrasi negara, terutama ketika menyasar dokumen-dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum publik. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum terkait pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan prosedur penegakan hukumnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta implikasinya terhadap hukum tata negara di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan pendekatan yuridis dan konseptual, yang mengkaji regulasi positif serta teori hukum yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun KUHP telah menetapkan norma pidana terhadap pemalsuan, implementasinya seringkali menghadapi kendala dalam pembuktian, proses penuntutan, dan ketidaksiapan birokrasi administrasi negara untuk menghadapi modus pemalsuan yang semakin kompleks. Akibatnya, pemalsuan dokumen negara berdampak serius terhadap legitimasi kebijakan publik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta efektivitas pelaksanaan hukum tata negara. Kajian ini juga menemukan bahwa mekanisme perlindungan dan pencegahan pemalsuan belum sepenuhnya terintegrasi antar lembaga, serta masih minim pengawasan digital. Oleh karena itu, penguatan regulasi, harmonisasi prosedur antar instansi, dan digitalisasi sistem dokumentasi negara menjadi rekomendasi utama untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap dokumen negara. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan sistem hukum Indonesia dalam menjamin integritas hukum tata negara dan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan pemalsuan.Kata Kunci: Pemalsuan, hukum tata negara, perlindungan hukum.