AbstrakPerikatan notaris terhadap klien memiliki peran sentral dalam memberikan kepastian hukum di Indonesia, khususnya dalam pembuatan akta autentik yang menjadi dasar transaksi hukum. UU Jabatan Notaris mengatur hubungan hukum antara notaris dan klien, menetapkan kewajiban notaris untuk memastikan keabsahan dokumen serta memberikan penjelasan yang memadai kepada klien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perikatan notaris terhadap klien berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU Jabatan Notaris dan mengeksplorasi implikasi hukum dari hubungan tersebut dalam praktik hukum Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menggali tugas dan wewenang notaris dalam melaksanakan tugas notariat serta tanggung jawab hukum mereka jika terjadi penyalahgunaan wewenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perikatan notaris memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi masih terdapat tantangan dalam implementasi regulasi yang dapat mengurangi efektivitas perlindungan hukum terhadap klien. Oleh karena itu, disarankan untuk memperbaiki sistem pengawasan dan regulasi terkait profesi notaris, serta memperkuat perlindungan hukum bagi klien dalam perikatan ini. Pembaruan regulasi yang mengintegrasikan teknologi dan penguatan pengawasan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam praktik notariat, serta memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang oleh notaris. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik notariat yang lebih adil dan akuntabel di Indonesia.Kata kunci: perikatan notaris