Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek legalitas dan efektivitas lembaga amil zakat (LAZ) dalam konteks sistem ekonomi syariah di Indonesia. LAZ berperan sebagai institusi yang bertugas mengelola penghimpunan dan pendistribusian dana zakat kepada penerima yang berhak (mustahik). Keberadaan LAZ telah memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur secara rinci mengenai dasar hukum, struktur kelembagaan, serta wewenangnya dalam pengelolaan zakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai regulasi dan konsep hukum terkait, serta ditunjang oleh analisis pustaka dari berbagai sumber sekunder seperti literatur hukum, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun secara hukum LAZ memiliki kedudukan yang jelas, efektivitas pelaksanaannya masih terkendala oleh berbagai faktor, di antaranya terbatasnya penggunaan teknologi, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat melalui lembaga resmi, serta kurangnya integrasi antara LAZ dan lembaga keuangan syariah lainnya. Selain itu, penyaluran zakat yang masih cenderung bersifat konsumtif belum sepenuhnya mampu mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor, pembaruan sistem, dan penguatan regulasi agar peran LAZ dapat berjalan secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional.