Cryptocurrency adalah jenis baru dari uang digital yang memanfaatkan teknologi kriptografi untuk melindungi transaksi dan mengatur pembuatan unit-unit baru. Teknologi blockchain yang menjadi dasar utama cryptocurrency menciptakan sistem keuangan yang tidak terpusat, transparan, dan sulit untuk dimanipulasi. Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan dan penggunaan cryptocurrency telah meningkat secara signifikan, baik sebagai sarana investasi maupun sebagai alternatif untuk sistem pembayaran internasional. Meskipun memiliki potensi, terdapat berbagai tantangan yang perlu dihadapi, seperti fluktuasi nilai yang ekstrem, belum adanya regulasi yang konsisten, serta ancaman keamanan siber. Penelitian ini mengulas secara umum perkembangan cryptocurrency, cara kerjanya, manfaat yang mungkin didapat dalam keuangan modern, serta risiko yang menyertainya. Dengan memahami sisi teknis dan ekonomi dari cryptocurrency, diharapkan masyarakat bisa lebih bijaksana dalam memanfaatkan teknologi ini di era digital yang terus berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek legalitas serta potensi kejahatan finansial dalam penggunaan cryptocurrency di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perun-dang-undangan, konseptual, perbandingan hukum, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap cryptocurrency di Indonesia masih bersifat parsial dan memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang komprehensif melalui pembentukan norma baru atau pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk umbrella provision guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam perumusan regulasi yang adaptif terhadap dinamika teknologi keuangan digital