H. Iriansyah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI DAN KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM E-COMMERCE MELALUI APLIKASI ONLINE Ramon, Fhauzan; H. Iriansyah; Yeni Triana
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.18865

Abstract

Perkembangan teknologi digital khususnya e-commerce telah mengubah cara masyarakat dalam bertransaksi. Meskipun memberikan kemudahan, transaksi digital juga membawa risiko terhadap keamanan data pribadi pengguna. Maraknya kasus kebocoran data pribadi dalam transaksi e-commerce menunjukkan pentingnya pengaturan dan perlindungan hukum yang komprehensif untuk melindungi hak privasi dan keamanan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi dan keamanan data pribadi dalam e-commerce pada aplikasi online, serta mengkaji penerapan dan penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi dalam kontrak elektronik melalui aplikasi online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam e-commerce di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang komprehensif melalui UUD 1945, UU ITE, PP PSTE, dan UU PDP. Penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme administratif oleh Kominfo dan BPDP, sanksi pidana, serta penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan implementasi regulasi yang ada melalui pembentukan BPDP, penyusunan aturan teknis, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan edukasi masyarakat. Diperlukan juga sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga peradilan, masyarakat, dan organisasi sipil dalam mengawal perlindungan data pribadi di Indonesia.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PRIVASI DAN KEAMANAN DATA PRIBADI DALAM E-COMMERCE MELALUI APLIKASI ONLINE Ramon, Fhauzan; H. Iriansyah; Yeni Triana
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.18865

Abstract

Perkembangan teknologi digital khususnya e-commerce telah mengubah cara masyarakat dalam bertransaksi. Meskipun memberikan kemudahan, transaksi digital juga membawa risiko terhadap keamanan data pribadi pengguna. Maraknya kasus kebocoran data pribadi dalam transaksi e-commerce menunjukkan pentingnya pengaturan dan perlindungan hukum yang komprehensif untuk melindungi hak privasi dan keamanan data pribadi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap hak privasi dan keamanan data pribadi dalam e-commerce pada aplikasi online, serta mengkaji penerapan dan penegakan hukum terkait perlindungan data pribadi dalam kontrak elektronik melalui aplikasi online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi dalam e-commerce di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang komprehensif melalui UUD 1945, UU ITE, PP PSTE, dan UU PDP. Penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisme administratif oleh Kominfo dan BPDP, sanksi pidana, serta penyelesaian sengketa perdata melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan implementasi regulasi yang ada melalui pembentukan BPDP, penyusunan aturan teknis, peningkatan kapasitas penegak hukum, dan edukasi masyarakat. Diperlukan juga sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga peradilan, masyarakat, dan organisasi sipil dalam mengawal perlindungan data pribadi di Indonesia.