Fahmi, Alfahera
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DIRI (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk) Fahmi, Alfahera
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19854

Abstract

Nama adalah elemen penting sebagai identitas individu dalam interaksi sosial dan pengakuan hukum. Perubahan nama sering terjadi karena kesalahan administratif atau alasan pribadi. Penelitian ini mengkaji proses hukum dan pertimbangan hakim dalam permohonan perubahan nama berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa prosedur hukum perubahan nama di Indonesia memerlukan tahapan formal, mulai dari pengajuan permohonan hingga persidangan. Hakim mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menegaskan pentingnya prosedur formal dan bukti sah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Kata Kunci: Perubahan nama diri, Identitas, Pertimbangan hakim, Kepastian
PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DIRI (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk) Fahmi, Alfahera
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19854

Abstract

Nama adalah elemen penting sebagai identitas individu dalam interaksi sosial dan pengakuan hukum. Perubahan nama sering terjadi karena kesalahan administratif atau alasan pribadi. Penelitian ini mengkaji proses hukum dan pertimbangan hakim dalam permohonan perubahan nama berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa prosedur hukum perubahan nama di Indonesia memerlukan tahapan formal, mulai dari pengajuan permohonan hingga persidangan. Hakim mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menegaskan pentingnya prosedur formal dan bukti sah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Kata Kunci: Perubahan nama diri, Identitas, Pertimbangan hakim, Kepastian