YUSTISI
Vol 12 No 2 (2025)

PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PERMOHONAN PERUBAHAN NAMA DIRI (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk)

Fahmi, Alfahera (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2025

Abstract

Nama adalah elemen penting sebagai identitas individu dalam interaksi sosial dan pengakuan hukum. Perubahan nama sering terjadi karena kesalahan administratif atau alasan pribadi. Penelitian ini mengkaji proses hukum dan pertimbangan hakim dalam permohonan perubahan nama berdasarkan Putusan Nomor 5/Pdt.P/2024/PN. Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan data dari studi kepustakaan dan wawancara. Hasilnya menunjukkan bahwa prosedur hukum perubahan nama di Indonesia memerlukan tahapan formal, mulai dari pengajuan permohonan hingga persidangan. Hakim mempertimbangkan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menegaskan pentingnya prosedur formal dan bukti sah dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan. Kata Kunci: Perubahan nama diri, Identitas, Pertimbangan hakim, Kepastian

Copyrights © 2025