Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam Menjamin Mutu Jamu Pegal Linu di Indonesia I Putu Adhi Pranatha; Ni Made Widi Astuti
Prosiding Workshop dan Seminar Nasional Farmasi Vol. 3 (2024): Prosiding Workshop dan Seminar Nasional Farmasi 2024
Publisher : Program Studi Farmasi Fakultas MIPA Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/WSNF.2024.v03.p02

Abstract

Jamu pegal linu tergolong sebagai obat bahan alam (OBA) yang pemanfaatannya diturunkan melalui warisan resep, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat di Indonesia. Menurut Kemenkes RI, jamu tidak boleh mengandung bahan kimia obat (BKO). Namun, di dalam jamu pegal linu yang beredar di Indonesia sering ditemukan kandungan BKO. Kajian literatur ini bertujuan untuk mengetahui metode analisis kualitatif yang digunakan, sekaligus untuk menginvestigasi kandungan- kandungan BKO dalam sediaan jamu pegal linu yang beredar di Indonesia. Kajian literatur ini mengambil sumber jurnal penelitian internasional dan nasional yang berasal dari database seperti Google Scholar, Crossref, dan Scopus yang dibantu dengan program Publish or Perish menggunakan kata kunci “bahan kimia obat”, “jamu pegal linu”, dan “analisis kualitatif”. Diambil sepuluh artikel yang telah memenuhi kriteria inklusi, telah terindeks SINTA dan Scopus, serta dipublikasi dalam rentang waktu 2019-2024. Hasil kajian literatur menemukan bahwa terdapat kandungan parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, antalgin, natrium metamizol, prednison, fenilbutazon, asam mefenamat, dan piroksikam yang dianalisis menggunakan metode kromatografi lapis tipis (KLT), KLT-densitometri, spektrofotometri UV-Vis, liquid chromatography-mass spectrometry (LC-MS), kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT), fourier transform infrared spectroscopy (FTIR), dan titrasi iodimetri. Kajian literatur ini akan berimplikasi terhadap perkembangan metode dan kewaspadaan masyarakat terhadap kandungan BKO yang dilarang dalam jamu pegal linu.