Berdasarkan Nota Kesepahaman Bersama Nomor 131/KMA/SKB/X/2012 antara Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia beserta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Penetapan Ulang Kriteria Pelanggaran Ringan dan Besaran Denda, Prosedur Pemeriksaan Cepat dan Penerapan Sistem Keadilan Restoratif serta Aturan yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pelanggaran Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Perihal mengenai beberapa tindak pidana tertentu, dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Pelaksanaan keadilan restoratif telah diupayakan dalam kasus pembuangan bayi di Polsek Ngaliyan Kota Semarang. Topik yang diperhatikan dalam riset ini adalah bagaimana penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap penerapan keadilan restoratif di Polsek Ngaliyan Kota Semarang. Pendekatan yuridis normatif diterapkan dalam penelitian ini. Kumpulan data sekunder akan digunakan untuk mendukung temuan-temuan yang ditunjang dengan wawancara oleh Polisi Polsek Ngaliyan yang berpengalaman dalam melaksanakan keadilan restoratif. Temuan penelitian yang didapat, menunjukkan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi telah direalisasikan selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pelanggaran Pidana Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Namun, Peraturan Kepolisian tersebut tidak sejalan dengan implementasi Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia beserta Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah turut menandatangani. Polisi Polsek Ngaliyan telah berupaya menegakkan keadilan dengan mengikutsertakan keluarga pelaku untuk mengupayakan pemulihan yang baik dan damai dengan tujuan agar kelangsungan hidup bayi pada akhirnya dapat dipastikan dan pelaku tindak pidana pembuangan bayi ini mendapatkan arahan yang tepat untuk mengembangkan perilaku dan karakter yang baik secara berkesinambungan. Pelaksanaan keadilan restoratif ini turut mengundang perwakilan dari masyarakat Kecamatan Ngaliyan dengan mengutamakan diskusi secara kekeluargaan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian terhadap perkara tindak pidana pembuangan bayi tersebut.Kata kunci : Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Pembuangan Bayi, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021.