Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran M. Umer Chapra tentang hakikat riba dalam sistem keuangan Islam, dengan fokus pada dampak ekonomis dan etis yang ditimbulkan serta solusinya. Chapra mengkritik riba sebagai praktik yang menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi, serta mengusulkan pengembangan sistem perbankan dan keuangan Islam yang bebas dari riba, dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial sebagai landasan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka untuk mengumpulkan dan menganalisis literatur terkait pemikiran Chapra, serta implikasi ekonomis dan etis dari riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem profit-and-loss sharing, serta pentingnya zakat dan infaq, dapat menciptakan distribusi kekayaan yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Kata Kunci: Pemikiran Umar Chapra; Hakikat Riba; Sistem Keuangan Islam ABSTRACT This study aims to analyze M. Umer Chapra's thoughts on the nature of usury in the Islamic financial system, focusing on the economic and ethical impacts it causes and its solutions. Chapra criticized usury as a practice that creates social and economic injustice and proposed the development of an Islamic banking and financial system that is free from usury, with the principles of justice and social welfare as a foundation. This study uses a literature study method to collect and analyze literature related to Chapra's thoughts, as well as the economic and ethical implications of usury. The results of the study indicate that the implementation of a profit-and-loss sharing system, as well as the importance of zakat and infaq, can create a fairer distribution of wealth and improve social welfare. Keywords: Umar Chapra's Thoughts; Hakikat Riba; Islamic Financial System