Reviktimisasi merupakan kondisi ketika korban kejahatan mengalami penderitaan ulang yang muncul bukan karena kejahatan itu sendiri, melainkan akibat mekanisme penanganan hukum yang semestinya memberikan perlindungan. Dalam konteks eksploitasi seksual anak, risiko reviktimisasi meningkat signifikan karena korban berada dalam situasi yang sangat rentan secara fisik, psikologis, emosional, dan sosial. Kerentanan ini diperburuk oleh ketidaksiapan sistem peradilan pidana anak dalam mengakomodasi kebutuhan khusus korban, sehingga proses hukum justru dapat memperparah trauma yang telah dialami.Artikel ini bertujuan menganalisis secara mendalam bentuk-bentuk reviktimisasi yang dialami anak korban eksploitasi seksual dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan perspektif viktimologi. Kajian ini mengidentifikasi bahwa reviktimisasi terjadi pada beberapa titik kritis. Pada tahap penyidikan, bentuk reviktimisasi terlihat melalui pemeriksaan berulang yang mendorong korban untuk terus-menerus mengingat pengalaman traumatis tanpa dukungan psikologis yang memadai, serta minimnya penggunaan metode one-time interview. Pada tahap persidangan, reviktimisasi muncul melalui kurangnya fasilitas ruang ramah anak, potensi pertemuan langsung dengan pelaku, pertanyaan persidangan yang bersifat menyudutkan atau menggugah trauma, serta tidak optimalnya pendampingan dari psikolog maupun lembaga perlindungan anak. Selain itu, artikel ini menemukan bahwa reviktimisasi tidak hanya muncul dari proses peradilan formal, tetapi juga dari lingkungan sosial korban. Stigma masyarakat, penyebaran informasi yang tidak tepat, dan tekanan sosial terhadap keluarga korban menjadi faktor eksternal yang memperburuk kondisi psikologis anak. Berdasarkan temuan tersebut, artikel ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip best interest of the child, penguatan mekanisme perlindungan korban berbasis viktimologi, serta optimalisasi peran lembaga seperti LPSK dan P2TP2A dalam memastikan bahwa anak korban tidak kembali mengalami penderitaan selama proses hukum berlangsung.