This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Mamonto, Iip Purwantini Jeane
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK KEPASTIAN HUKUM SENGKETA HIBAH YANG MENGANDUNG PENGHARAPAN IMBALAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA Mamonto, Iip Purwantini Jeane; Irwan Santosa; Iskandar Muda
Jurnal ADIL Vol 15 No 1 (2024): JULI 2024
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v15i1.4162

Abstract

Salah satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman bagi yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu adalah pengadilan agama. Hibah adalah salah satu jenis perkara tertentu yang merupakan kewenangan pengadilan agama untuk mengadilinya. Menjadi persoalan ketika pengadilan agama dalam putusan sela menyatakan berwenang memeriksa perkara hibah, namun dalam putusan akhir menolak gugatan hibah dengan alasan yang disengketakan bukan merupakan peristiwa hibah. Permasalahan ini muncul dalam putusan Pengadilan Agama Tutuyan Nomor 14/Pdt.G/2022/PA.Tty, yang akan dikaji melalui jenis penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan yuridis empiris atau pendekatan studi kasus. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui penerapan hukum putusan Pengadilan Agama Tutuyan dalam merumuskan dan menentukan kualifikasi perjanjian peralihan tanah yang disengketakan, serta untuk mengetahui konsekuensi hukum suatu penghibahan menjadi bukan hibah dilihat dari aspek kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukan, perjanjian peralihan tanah yang disengketakan adalah peristiwa hibah, pun jenis perkara yang diperiksa adalah perkara hibah. Namun hibah yang dilakukan tidak memenuhi syarat dan rukun hibah, yang berkonsekuensi hukum hibah menjadi batal. Namun pertimbangan hukum putusan Pengadilan Agama Tutuyan yang menyimpulkan peralihan tanah tersebut bukan berkualifikasi hibah, sedangkan pokok perkaranya telah diadili hingga putusan akhir, menjadikan pertimbangan hukum putusannya tidak tepat dan tidak konsisten sehingga tidak memberikan kepastian hukum.