Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Paradigma Unsur Delik Aduan terhadap Perzinaan dalam Kajian Pembaruan Hukum Pidana Sutran, Moh. Raihan Rizaldi; Anggraeny, Kurnia Dewi
Proceedings Series on Social Sciences & Humanities Vol. 23 (2025): Proceedings of Seminar Nasional Kebaharuan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUH
Publisher : UM Purwokerto Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/pssh.v23i.1561

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan dasar hukum yang telah dipakai oleh bangsa Indonesia sejak lama. Aparatur negara dan para ahli hukum sedang berusaha untuk memperbarui KUHP karena KUHP merupakan produk hukum Belanda yang sampai saat ini harus diperbarui. Para ahli hukum berpendapat bahwa Indonesia harus mempunyai produk hukumnya sendiri karena KUHP buatan Belanda dianggap belum sesuai dengan norma dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Pembaruan hukum pidana yang dilakukan oleh aparatur negara saat ini telah disahkan, tetapi masih banyak masyarakat yang merasa resah dengan beberapa Pasal di dalam KUHP Nasional. Salah satunya adalah tentang tindak pidana perzinaan. Pasal 411 KUHP Nasional tentang tindak pidana perzinaan telah diubah ketentuan pidananya. Pasal 411 KUHP Nasional mendapat perluasan makna dan delik aduan di dalamnya masih dianggap kurang layak dan mendapatkan perdebatan panjang oleh para ahli hukum dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dari delik aduan dalam tindak pidana perzinaan di KUHP Nasional serta mengetahui kebijakan hukum tentang delik aduan dalam tindak pidana perzinaan di KUHP/Wetboek van Strafrecht dan KUHP Nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis dan diperkuat dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dianalisis oleh penulis, terdapat perbedaan paradigma dan makna delik aduan yang diperluas dalam tindak pidana perzinaan di dalam Wetboek van Strafrecht maupun KUHP Nasional.