Tingginya angka konsumsi rokok membawa dampak negatif yang luas terhadap kesehatan dan lingkungan. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Kecamatan Sumur. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif serta teknik purposive sampling. Informan terdiri dari informan kunci (Camat), informan utama (pegawai kecamatan), dan informan pendukung (pengunjung). Penelitian dilaksanakan di Kantor Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Juli hingga Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan KTR di Kantor Kecamatan Sumur belum berjalan secara optimal. Beberapa kendala yang diidentifikasi meliputi kurangnya komunikasi yang efektif, keterbatasan sumber daya, belum optimalnya struktur birokrasi, ketiadaan pedoman teknis yang jelas, serta rendahnya kesadaran dan dukungan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya evaluasi menyeluruh, penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan, serta penegakan sanksi secara konsisten guna meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan KTR. Diharapkan seluruh pegawai dan masyarakat Kecamatan Sumur dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Pandeglang No. 9 Tahun 2021 dengan menghormati dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan