Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji lebih dalam mengenai desentralisasi pendidikan terhadap pengembangan sistem pendidikan islam di Indonesia berdasarkan kebijakan otonomi daerah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis desentralisasi pendidikan yang mempengaruhi lembaga pendidikan islam khususnya madrasah dalam hal pengelolaan kurikulum, pendanaan, dan kelembagaan. Metode yang dipakai adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka yang mengambil sumber data dari literatur buku maupun artikel ilmiah yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan desentralisasi memberikan peluang yang strategis dalam pengembangan pendidikan islam, tetapi dalam pelaksanaannya masih mengalami tantangan seperti keterbatasan kelembagaan, lemahnya pengawasan, rendahnya kualittas sumber daya manusia, dan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pendidikan islam. Selain itu, pelaksanaan kebijakan juga cenderung sebagai simbolik dan belum menyentuh substansi pendidikan islam. Ketimpangan dalam distribusi sumber daya dan kebijakan antar daerah juga memperbesar adanya kesenjangan kualitas antar lembaga pendidikan islam. Oleh karena itu, desentralisasi belum sepenuhnya memberikan dampak yang positif terhadap pendidikan islam bila tidak didukung oleh kesiapan institusi, perencanaan teknis, dan komitmen politik.