Aliya Fatimatuz Zahra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA Aliya Fatimatuz Zahra; Guntur Saputra; Mujahid ‘Abid Fadhlullah; Asep Abdul Muhyi
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 4 No. 4 (2025): Juli 2025
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, meliputi kajian pustaka dan metodologi tafsir maudhu'i (tafsir tematik), untuk mengkaji pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dari perspektif Islam. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji persepsi tentang pertentangan antara syariat Islam dan hak asasi manusia, sekaligus untuk memahami bagaimana Islam memandang hak asasi manusia dan membandingkannya dengan gagasan hak asasi manusia Barat. Maqasid al-syariah, yang melindungi lima aspek hakiki eksistensi manusia, agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal) merupakan cara Islam memperkenalkan gagasan hak asasi manusia jauh sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948, menurut temuan kajian ini. Hak asasi manusia dalam Islam bersifat teosentris dan berakar pada wahyu ilahi, berbeda dengan hak asasi manusia Barat yang berasal dari sekuler. Banyak ayat dalam Al-Qur'an dan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia yang fundamental, termasuk hak untuk hidup, kebebasan beragama, harga diri, keadilan, dan kesejahteraan sosial. Menurut penelitian ini, kurangnya kontekstualisasi dalam penerapan hukum Islam dan pemahaman yang dangkal terhadap ajaran-ajarannya lebih menjadi penyebab konflik yang dirasakan antara kedua kerangka hukum ini. Islam pada dasarnya konsisten dengan konsep-konsep hak asasi manusia global, menurut para ulama seperti Quraish Shihab, Rasyid Rida, Fazlur Rahman, dan Hamka. Karena didasarkan pada cita-cita ilahi, Islam bahkan menawarkan fondasi yang lebih kuat. Menurut prinsip Islam al-huquq wa al-wajibat, hak selalu disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif