Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia Adhyarsa, Bayu Aji; Bakhtiar, Handar Subhandi
Abdurrauf Science and Society Vol. 1 No. 4 (2025): Abdurrauf Science and Society
Publisher : Yayasan Abdurrauf Cendekia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70742/asoc.v1i4.287

Abstract

The intensification of economic relations between both countries, reaching USD 19.2 billion in 2022, creates an urgent need for effective and predictable dispute resolution mechanisms. Employing normative juridical methods with comparative legal approach, this study examines the arbitration legal framework of both countries through comprehensive analysis of Indonesia's Law No. 30/1999 and Malaysia's Arbitration Act 2005. The findings reveal fundamental differences in philosophical approaches, where Indonesia implements a hybrid system integrating UNCITRAL Model Law with civil law characteristics and national legal values, while Malaysia adopts a direct adoption approach with minimal intervention principles. Significant disparities are identified in arbitrability concepts, formal requirements for arbitration agreements, and award enforcement mechanisms. Indonesia applies a restrictive approach with intensive court supervision, whereas Malaysia employs a liberal approach with an integrated system. Institutional capacity differences between BANI and AIAC also create challenges in harmonizing bilateral arbitration practices. This research recommends developing bilateral arbitration protocols, establishing joint arbitration panels, and harmonizing legal frameworks to enhance the effectiveness of Indonesia-Malaysia commercial dispute resolution. Abstrak: Intensifikasi hubungan ekonomi kedua negara yang mencapai USD 19,2 miliar pada tahun 2022 menciptakan kebutuhan mendesak akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan dapat diprediksi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini mengkaji framework hukum arbitrase kedua negara melalui analisis komprehensif terhadap UU No. 30/1999 Indonesia dan Arbitration Act 2005 Malaysia. Hasil penelitian mengungkapkan perbedaan fundamental dalam pendekatan filosofis, dimana Indonesia menerapkan sistem hibrida yang memadukan UNCITRAL Model Law dengan karakteristik civil law dan nilai hukum nasional, sementara Malaysia mengadopsi pendekatan adopsi langsung dengan prinsip minimal intervention. Disparitas signifikan teridentifikasi dalam konsep arbitrabilitas, persyaratan formal perjanjian arbitrase, dan mekanisme pelaksanaan putusan. Indonesia menerapkan pendekatan restriktif dengan pengawasan pengadilan intensif, sedangkan Malaysia menggunakan pendekatan liberal dengan sistem terpadu. Perbedaan kapasitas institusional antara BANI dan AIAC juga menciptakan tantangan dalam harmonisasi praktik arbitrase bilateral. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan protokol arbitrase bilateral, pembentukan panel arbitrase bersama, dan harmonisasi kerangka hukum untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa komersial Indonesia-Malaysia. Kata kunci: Arbitrase Komersial; Harmonisasi Hukum; Penyelesaian Sengketa Bilateral