Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Arbitrase Dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Malaysia Adhyarsa, Bayu Aji; Bakhtiar, Handar Subhandi
Abdurrauf Science and Society Vol. 1 No. 4 (2025): Abdurrauf Science and Society
Publisher : Yayasan Abdurrauf Cendekia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70742/asoc.v1i4.287

Abstract

The intensification of economic relations between both countries, reaching USD 19.2 billion in 2022, creates an urgent need for effective and predictable dispute resolution mechanisms. Employing normative juridical methods with comparative legal approach, this study examines the arbitration legal framework of both countries through comprehensive analysis of Indonesia's Law No. 30/1999 and Malaysia's Arbitration Act 2005. The findings reveal fundamental differences in philosophical approaches, where Indonesia implements a hybrid system integrating UNCITRAL Model Law with civil law characteristics and national legal values, while Malaysia adopts a direct adoption approach with minimal intervention principles. Significant disparities are identified in arbitrability concepts, formal requirements for arbitration agreements, and award enforcement mechanisms. Indonesia applies a restrictive approach with intensive court supervision, whereas Malaysia employs a liberal approach with an integrated system. Institutional capacity differences between BANI and AIAC also create challenges in harmonizing bilateral arbitration practices. This research recommends developing bilateral arbitration protocols, establishing joint arbitration panels, and harmonizing legal frameworks to enhance the effectiveness of Indonesia-Malaysia commercial dispute resolution. Abstrak: Intensifikasi hubungan ekonomi kedua negara yang mencapai USD 19,2 miliar pada tahun 2022 menciptakan kebutuhan mendesak akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan dapat diprediksi. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, penelitian ini mengkaji framework hukum arbitrase kedua negara melalui analisis komprehensif terhadap UU No. 30/1999 Indonesia dan Arbitration Act 2005 Malaysia. Hasil penelitian mengungkapkan perbedaan fundamental dalam pendekatan filosofis, dimana Indonesia menerapkan sistem hibrida yang memadukan UNCITRAL Model Law dengan karakteristik civil law dan nilai hukum nasional, sementara Malaysia mengadopsi pendekatan adopsi langsung dengan prinsip minimal intervention. Disparitas signifikan teridentifikasi dalam konsep arbitrabilitas, persyaratan formal perjanjian arbitrase, dan mekanisme pelaksanaan putusan. Indonesia menerapkan pendekatan restriktif dengan pengawasan pengadilan intensif, sedangkan Malaysia menggunakan pendekatan liberal dengan sistem terpadu. Perbedaan kapasitas institusional antara BANI dan AIAC juga menciptakan tantangan dalam harmonisasi praktik arbitrase bilateral. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan protokol arbitrase bilateral, pembentukan panel arbitrase bersama, dan harmonisasi kerangka hukum untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa komersial Indonesia-Malaysia. Kata kunci: Arbitrase Komersial; Harmonisasi Hukum; Penyelesaian Sengketa Bilateral
Strategi Kebijakan dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua melalui Penguatan Pembangunan Berkelanjutan Dirkareshza, Nada Prima; Adhyarsa, Bayu Aji; Wahyudi, Slamet Tri
Jurnal Ragam Pengabdian Vol. 3 No. 2 (2026): Mei-Agustus, Sustainable Development Goals (SDGs): Multidisciplinary Perspectiv
Publisher : Lembaga Teewan Journal Solutions

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/5ktapr05

Abstract

Pendirian Organisasi Papua Merdeka dan keinginannya untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI bukan tanpa alasan. Usaha pemerintah dalam penanggulangan KKB sangat militeristik dan tidak melihat mengapa OPM itu sendiri terbentuk. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa strategi pembangunan berkelanjutan penting dalam mengatasi akar masalah pelanggaran HAM di Papua serta merumuskan strategi kebijakan yang tepat untuk mereduksi potensi pelanggaran tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan historis dan pendekatan konsep. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan militeristik tidak mampu menyelesaikan pelanggaran HAM, karena persoalan yang terjadi bersifat struktural dan menuntut pemulihan keadilan sosial. Pembangunan berkelanjutan menjadi strategi ideal karena menekankan pemerataan, pemenuhan hak asasi manusia dasar, partisipasi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur yang inklusif dan tetap memperhatikan ekosistem lingkungan setempat. Implementasi strategi ini dapat mengatasi ketidakadilan, mengurangi kesenjangan, memperbaiki hubungan negara dengan Masyarakat Asli Papua, dan mencegah potensi pelanggaran HAM di masa depan.