Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas pemerintahan memiliki pedoman berperilaku yang disebut pedoman kode etik. Proses pelaksanaan kode etik dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku Majelis Kode Etik yang mengatur mengenai pengawasan dan pembinaan aparatur sipil negara salah satunya pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tujuan dari penerapan pedoman kode etik adalah untuk menunjukan sikap professionalitas bekerja aparatur sipil negara yang baik dalam etika bernegara, etika berorganisasi dan etika dalam bermasyarakat. Identifikasi masalah, bagaimana kewenangan Majelis Kode Etik dalam penerapan sanksi terhadap ASN berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN? dan Apa kendala penerapan sanksi kode etik ASN pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Teori yang digunakan adalah teori kewenangan dan penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Inspektorat sebagai Majelis Kode Etik ASN memiliki kewenangan melakukan proses pengawasan hingga pasca kejadian pelanggaran berupa penerimaan laporan, penelusuran, pemeriksaan, persidangan, hingga rekomendasi penjatuhan sanksi. Kendala yang dihadapi berupa kurangnya kesadaran ASN akan pedoman kode etik, kapasitas pegawai yang tidak sebanding dengan jumlah beban kerja dan efektivitas alur penjatuhan sanksi yang belum maksimal. Kesimpulan, Inspektorat sebagai Majelis Kode Etik belum bisa melaksanakan tugasnya dengan sesuai disebabkan oleh berbagai kendala dalam pelaksanaan. Saran, Inspektorat provinsi DKI Jakarta perlu melakukan optimalisasi penanganan pengawasan hingga pasca kejadian pelanggaran kode etik.