This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Putri, Adityas Rachmawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Penolakan Tagihan Pajak dalam Proses Kepailitan PT Swissindo Marine: Kasus Gugurnya Hak Mendahului Pajak Putri, Adityas Rachmawati; Machmud, Aris; Sadino, Sadino
Binamulia Hukum Vol. 14 No. 1 (2025): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v14i1.942

Abstract

Pajak merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang kepada seluruh wajib pajak tanpa memberikan imbalan langsung kepada pembayar pajak. Dalam kasus kepailitan PT Swissindo Marine, Pajak terdaftar sebagai kreditur preferen yang diwakili oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu. Kurator telah menyusun daftar tagihan tetap dan daftar pembagian sementara kreditur dalam proses kepailitan perusahaan tersebut. Namun, Pajak merasa bahwa tagihan yang ditetapkan oleh Kurator masih kurang tepat. Pajak kemudian mengajukan tagihan tambahan, namun permohonan tersebut ditolak oleh Kurator. Sebagai langkah selanjutnya, Pajak mengajukan gugatan renvoi atas daftar pembagian hasil sementara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan hukum mengenai gugurnya hak mendahului dalam penagihan utang pajak dalam proses kepailitan PT Swissindo Marine, serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Pajak terkait dengan putusan Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. 100 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus yudisial dan perundang-undangan, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan penolakan tagihan pajak tambahan oleh Kurator akibat daluarsa pada rapat verifikasi telah dibenarkan oleh Judex Facti dan dikuatkan oleh Judex Juris. Akibatnya, Pajak tidak diperkenankan untuk mengubah jumlah tagihan yang telah ditetapkan oleh Kurator dalam proses kepailitan PT Swissindo Marine.