Air merupakan kebutuhan yang penting bagi semua mahluk hidup, baik itu manusia, hewan dan tumbuhan. Air sendiri digunakan oleh manusia untuk berbagai keperluan, yang paling utama yaitu kebutuhan sehari-hari untuk bertahan hidup, seperti minum, mencuci, memasak, dan lain sebagainya. Air harus memenuhi persyaratan fisika, bakteriologis, kimiawi dan radioaktif. Dalam pengolahan air bersih harus dilakukan secara menyeluruh sampai dengan proses desinfeksi yang selama ini menggunakan bahan kimia seperti chlor atau kaporit yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan manusia. Upaya menjamin keamanan kualitas air minum perlu dilakukan pemeriksaan rutin pada sarana penyedia air minum untuk memenuhi persyaratan kualitas air sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Persyaratan bakteriologis merupakan parameter wajib yang harus dilakukan pemeriksaannya yaitu Total Coliform dan Escherichia coli. Dalam melakukan upaya pengolahan air baku oleh masyarakat perlu mengadopsi perkembangan teknologi dengan pemanfaatan lampu Ultra Violet sebagai media peniadaan mikroorganisme pada air yang akan digunakan. Hasil pengolahan air sumur gali yang dilakukan pengujiannya di Laboratorium Balai Teknik Kesehatan Lingkungan PP Kelas 1 Palembang. Hasil pemanfaatan sinar UV dengan beberapa waktu paparan dapat menghilangkan kontaminasi Total Coliform dari rata-rata 123,3/100 ml menjadi 0/100 ml dan waktu kontak selama 10 menit lebih efektif dibandingkan 15 menit dan 20 menit. Hasil uji parameter mikrobiologi dinyatakan bahwa semua sampel setelah pengolahan jumlah Total Coliform 0/100 ml dan Escherichia coli 0/100ml sehingga dapat memenuhi persyaratan kesehatan yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.