Penelitian ini mengkaji peran kolaboratif antara Unit Pelaksana Teknis Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT P2TK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Luar Negeri dalam menangani pelanggaran hak gaji terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), baik yang ditempatkan secara prosedural maupun nonprosedural. Permasalahan yang dihadapi meliputi tidak dibayarnya upah, pemotongan sepihak, hingga kerja paksa tanpa kompensasi, yang merupakan bentuk pelanggaran hak ekonomi dan ancaman terhadap kesejahteraan PMI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UPT P2TK berperan sebagai simpul pelaporan awal, yang kemudian mengoordinasikan penanganan dengan BP2MI dan Kementerian Luar Negeri, terutama dalam kasus lintas negara. Kasus PMI prosedural lebih mudah ditangani karena adanya jalur diplomatik dan data yang lengkap, sedangkan kasus nonprosedural mengalami hambatan signifikan terkait dokumen dan yurisdiksi. Studi ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antarlembaga berkontribusi terhadap upaya diplomasi perlindungan warga negara dan menekankan pentingnya penguatan tata kelola migrasi berbasis data, pencegahan jalur ilegal, serta peningkatan kapasitas institusi daerah dalam sistem perlindungan nasional yang responsif. Kata kunci: Pekerja Migran, UPT P2TK, Pelanggaran Gaji, Penempatan Nonprosedural, Hubungan Internasional, Perlindungan Negara.