Tujuan dari penelitian ini adalah adalah untuk menganalisa bagaimanakah konsep Business Judgement Rule (BJR) dapat diterapkan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility) / CSR oleh perusahaan yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hanya saja dalam pelaksanaan CSR ini tidak selamanya mendatangakan keuntungan pada perusahaan. Gagalnya program CSR dapat berdampak pada penurunan reputasi perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh pada bisnis perusahaan itu sendiri. Hanya saja direksi sebagai ujung tombak perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan undang undang tersebut. Direksi dapat saja di persalahkan atas kerugian atau kegagalan yang dilakukan dalam rangka pelasanaan csr itu. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif,. Hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa Pelaksanaan Prinsip CSR merupakan suatu kewajiban yang awalnya merupakan tanggung jawab moral kemudian bergerak menjadi tanggung jawab hukum. dalam pelasanaan CSR terdapat kemungkinan kegagalan. tidak jarang direksi menjadi bertanggung jawab terhadap kegagalan itu. terkadang kegagalan itu bukanlah akibat langsung dari putusan direksi. tetapi adanya pihak ke tiga yang menciptakan kegagalan tersebut. utnuk itu perlu adanya perlindungan hukum bagi direksi.hukum perusahaan dikenal adanya prinsip Business Judgment Rule. Prinsip BJR ini, sebagai perlindungan hukum kepada direksi dalam pengambilan keputusan. Untuk itu dalam penelitian ini peneliti akan menganalisis perlindungan hukum bagi direksi dalam pelaksanaan CSR terkait prinsip BJR yang ada di Indonesia dan sudahkah prinsip ini dapat yaitu suatu penelitian hukum yang menitik beratkan pada kajian hukum positif, dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang perlindungan hukum direksi melalui business judgement rules terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.