Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari upaya membangun kesetaraan gender dalam sistem pemerintahan desa, dengan menggunakan pendekatan analisis perspektif fiqh siyasah. Studi kasus dilakukan di Desa Ogan Jaya, Kabupaten Lampung Utara, dipilih sebagai lokasi studi kasus karena menunjukkan gejala rendahnya keterlibatan perempuan dalam forum pengambilan keputusan strategis di tingkat lokal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga desa, serta ditunjang oleh studi dokumen terhadap regulasi perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ogan Jaya, Kabupaten Lampung Utara masih belum mencerminkan partisipasi yang substantif. Hambatan utama berasal dari struktur sosial yang patriaki, lemahnya komitmen implementasi kebijakan afirmatif, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip keadilan gender dalam ajaran Islam maupun hukum positif. Dalam perspektif fiqh siyasah, partisipasi perempuan dalam lembaga permusyawaratan desa memiliki legitimasi syar’i yang kuat karena sejalan dengan prinsip keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah) sebagimana tujuan agama Islam itu sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan regulasi, edukasi berbasis nilai keislaman yang inklusif, serta pelibatan aktif komunitas lokal dalam mendorong representasi perempuan yang lebih adil dan setara di tingkat desa.