Permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bersifat ekseptional, yang artinya dianggap sebagai kejahatan pada tindak pidana yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini berfokus pada konsep permufakatan jahat dalam Hukum Pidana dan Narkotika serat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada kejahatan penyalahgunaan narkotika berdasarkan Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. dan Putusan Nomor 840/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan dengan permufakatan jahat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yuridis normatif dilakukan untuk memahami persoalan dengan tetap berada atau bersandarkan pada lapangan atau kajian ilmu hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan cara menghimpun semua peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen hukum dan buku buku serta serta jurnal ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan. Penelitian langsung melakukan penelitian di Penagdilan Negeri Jakarta Timur pada Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. dan Putusan Nomor 840/Pid.Sus/2023/PN Jkt Tim. Seluruh unsur-unsur dari dakwaan telah jelas dan terpenuhi, membawa majelis hakim pada keyakinannya bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tananman yang dilakukan dengan Permufakatan Jahat” sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan sanksi pemidanaan kepada terdakwa Muhammad Syahputra dengan.