Kewenangan desa dalam mengelola potensi pariwisata berbasis kesejahteraan masyarakat merujuk pada peran strategis pemerintah desa dalam memanfaatkan potensi lokal untuk menciptakan kesejahteraan melalui pengembangan sektor pariwisata. Pengembangan desa wisata di Kabupaten Lampung Utara, khususnya Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah, menghadapi tantangan signifikan, seperti kurangnya dukungan pemerintah daerah dan minimnya kolaborasi dengan sektor swasta, termasuk agen perjalanan dan investor. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas (community-based tourism) di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah, serta faktor-faktor penghambat yang memengaruhi kewenangan tersebut. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode hukum non-doktrinal dengan pengumpulan data sekunder dan kesimpulan melalui logika deduktif. Temuan menunjukkan bahwa kewenangan desa dalam mengelola potensi wisata berbasis komunitas (community based tourism) di Desa Sri Bandung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 9 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Desa Wisata dengan menetapkan struktur pengelola wisata Green Bamboo, melakukan brandingdan marketing Green Bamboo kepada masyarakat, melakukan perawatan dan mengelola pendapatan. Faktor penghambat internal mencakup perbedaan visi, kurangnya tenaga kerja, dan minimnya promosi budaya. Faktor eksternal meliputi kecemburuan sosial, ketidakpatuhan pengunjung, serta aksesibilitas dan infrastruktur yang kurang memadai. Analisis ini menekankan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan elemen kunci dalam mendukung pengelolaan pariwisata desa berbasis komunitas secara berkelanjutan. Kerja sama yang harmonis antara pemerintah desa, pemerintah daerah, sektor swasta, komunitas lokal, dan organisasi non-pemerintah diperlukan untuk memastikan pengembangan potensi wisata desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat setempat.