Penelitian ini dilakukan dengan dasar untuk mengetahui factor penyebab dari terjadinya perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak milik berdasarkan putusan Nomor ; 57/Pdt.G/2024/PN Tjk dan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap gugatan perbuatan melawan hukum dalam peralihan hak berdasarkan putusan Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk. Penelitian ini mengguanakn Metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasrkan penelitian bahwa faktor terjadinya perbuatan melawan hukum dalam Peralihan hak milik yaitu dalam sengekta Nomor 57/Pdt.G/2024/PN Tjk terjadi oleh tergugat I sampai tergugat III adalah perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 KUHPer “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seseorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Akibat perbuatan Tergugat I sampai tergugat III pihak penggugat mengalami kerugian berupa tidak adanya Kepastian Hukum berupa bukti otentik SHM. Faktor penyebabnya adalah dalam peralihan hak tidak terpenuhinya syarat formil. Dengan demikian saran, Demi kepastian hukum bahwa setiap melakukan hubungan hukum baik melalui perjanjian atau jual beli harus melalui alat bukti tulis surat ontentik sehingga bersifat eksekutorial sepanjang yang dituturkaan dalam akta memiliki memiliki hubungan langsung dengan pokok isi akta sehingga sama dengan putusan pengadilan.