Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang dirumuskan guna membangun kesadaran hukum masyarakat dalam menjaga lingkungan wilayah pesisir dan laut dan nilai-nilai lokal kesadaran hukum masyarakat pesisir terhadap peraturan pencegahan pencemaran lingkungan wilayah pesisir dan laut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan regulasi yang terkait dengan peraturan pencegahan pencemaran lingkungan laut terdiri dari peraturan internasional dan nasional. Peraturan internasional diantaranya adalah: United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS), Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping Conventio, dan International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 (Marine Pollution). Sedangkan peraturan nasinal diantaranya adalah: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: KEP. 10/MEN/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu. Tingkat kesadarn hukum masyarakat wilayah pesisir Kalibaru Cilincing Jakarta Utara dalam melaksanakan peraturan pencegahan pencemaran lingkungan laut masih tergolong rendah. Strategi yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan wilayah pesisir dan laut Kalibari Cilincing Jakarta Utara masih pada level sosialisasi dan himbauan, belum menyentuh level penindakan.