Rizki Pangestu, Dika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akad Gadai Sawah Tanpa Batas Waktu dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar Lebak) Daryono, Setyabudi; Rizki Pangestu, Dika
e-Jurnal Aksioma Al-Musaqoh : Journal of Islamic Economics and Business Studies Vol 8 No 1 (2025): JUNI 2025
Publisher : STAI La Tansa Mashiro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Rahn adalah akad utang piutang antara rahin dan murtahin dengan jaminan barang bernilai jual sebagai penguat kedua belah pihak. Dalam Islam Rahn merupakan akad yang memiliki prinsip tolong menolong yang tidak mencari keuntungan (non provit). Terjadinya akad gadai tanpa ada batas waktu yang di lakukan masyarakat menarik untuk di teliti kejelasan, hal ini terjadi di lokasi penelitian yang peneliti teliti untuk mengetahui hukumnya menurut hukum ekonomi syariah. Oleh karena itu tujuan daripada penulisan penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai permasalahan: praktek gadai sawah tanpa batas waktu di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar Lebak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa praktek gadai sawah yang terjadi di Desa Cilangkap Kecamatan Kalang Anyar Lebak dilakukan hanya secara lisan tidak disertai bukti tertulis, kemudian dalam akad tidak disebutkan sampai kapan gadai sawah tersebut. Jika dilihat dari rukun dan syarat sahnya akad maka akad gadai ini tidak sah. Dikarenakan akad yang terjadi cacat pada shigat akad, ketika Ijab qabul diucapkan tidak ada kejelasan kapan berakhirnya gadai tersebut. Karena tidak adanya jatuh tempo atau batas waktu berakhirnya gadai maka mengakibatkan gadai tersebut berlangsung bertahun-tahun, maka pihak rahin dengan leluasa menunda pembayaran utangnya dengan alasan kebutuhan yang lebih penting. Sehinggga pihak murtahin bebas tanpa ketentuan yang jelas memanfaatkan tanah sawah yang menjadi jaminan tanpa ada kejelasan yang pasti.