Alayya Rihadatul Aisya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DAMPAK PEMEKARAN DAERAH: ANALISIS DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN PUBLIK Adina latifaturrohmah; Muhammad Shandy Maulana; Clara Oktaviana; Alayya Rihadatul Aisya; Divya Triana Rahmawati
LONTAR MERAH Vol. 8 No. 1 (2025): Hukum Pemerintah Daerah
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v8i1.4562

Abstract

Abstrak Pemekaran daerah dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik serta untuk mencapai pemerataan pembangunan. Tentu hal ini memberikan dampak positif bagi masyarakat seperti pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, dan berdampak pada pelestarian budaya lokal. Namun, di sisi lain terdapat pula dampak negatif yang ditimbulkan dari pemekaran daerah ini, diantaranya yaitu melonjaknya beban anggaran negara, terjadinya konflik sosial dan politik, penyelenggaran pelayanan publik yang tidak maksimal akibat kurangnya Sumber Daya Manusia dan infrastruktur, serta ketimpangan dan ketergantungan fiskal sebuah daerah. Dari sini lah muncul pertanyaan, bagaimana implementasi dari pemekaran daerah dilihat dari perbandingan das sein dan das sollen yang terjadi di masyarakat? Lalu bagaimana kemudian solusi yang dapat diterapkan untuk mengatasi terjadinya konflik dalam pelaksanaan pemekaran daerah? Kami menggunakan jenis penelitian kualitatif- dekriptif dengan pendekatan normatif untuk menemukan jawaban dari permasalah tersebut. Sebagai hasil dari penelitian, kami menemukan bahwa pelaksanaan pemekaran daerah belum mencapai keberhasilan sepenuhnya dan tujuan daripada pemekaran daerah belum tercapai. Hal ini dikarenakan kebanyakan pemekaran daerah dilakukan bukan atas dasar kebutuhan masyarakat, melainkan terdapat kepentingan politik didalamnya. Sehingga untuk mengatasi hal itu dibutuhkan pemerintah untuk ikut berperan dalam hal penyelesaian konflik, baik melalui jalur administratif maupun jalur litigasi. Kata kunci: pemekaran daerah, implementasi, penyelesaian konflik,