p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Keadilan Keadilan
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN Purnama, Juwita; Suraini, Suriani
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 23 No 1 (2025): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v23i1.1761

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menentukan asal usul anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/Pdt.P/2023/PA.Kis serta bagaimana akibat hukum anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan yang kemudian diajukan permohonan asal usul anak sesuai Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/Pdt.P/2023/PA.Kis. Adapun hasil penelitian ini adalah hakim menggunakan pedoman dari hukum Islam, terutama Pasal 103 ayat (1) dan (2) serta Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, untuk memeriksa legitimasi anak yang lahir dari perkawinan siri. Jika ditemukan relevansi antara ketentuan hukum Munakahat Islam dan dalil Fiqhiyah dari Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, hakim dapat mengubah status anak dari tidak terdokumentasi menjadi sah melalui putusan Pengadilan Agama. Kata Kunci : Anak, Perkawinan, Pengadilan Agama  
PERTIMBANGAN HAKIM TERKAIT PENETAPAN ASAL USUL ANAK DAN AKIBAT HUKUM ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN Purnama, Juwita; Suraini, Suriani
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 23 No 1 (2025): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v23i1.1761

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menentukan asal usul anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/Pdt.P/2023/PA.Kis serta bagaimana akibat hukum anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan yang kemudian diajukan permohonan asal usul anak sesuai Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/Pdt.P/2023/PA.Kis. Adapun hasil penelitian ini adalah hakim menggunakan pedoman dari hukum Islam, terutama Pasal 103 ayat (1) dan (2) serta Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, untuk memeriksa legitimasi anak yang lahir dari perkawinan siri. Jika ditemukan relevansi antara ketentuan hukum Munakahat Islam dan dalil Fiqhiyah dari Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, hakim dapat mengubah status anak dari tidak terdokumentasi menjadi sah melalui putusan Pengadilan Agama. Kata Kunci : Anak, Perkawinan, Pengadilan Agama