Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pertimbangan Hakim dalam menentukan asal usul anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/Pdt.P/2023/PA.Kis serta bagaimana akibat hukum anak yang lahir dalam perkawinan yang tidak dicatatkan yang kemudian diajukan permohonan asal usul anak sesuai Penetapan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 110/Pdt.P/2023/PA.Kis. Adapun hasil penelitian ini adalah hakim menggunakan pedoman dari hukum Islam, terutama Pasal 103 ayat (1) dan (2) serta Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, untuk memeriksa legitimasi anak yang lahir dari perkawinan siri. Jika ditemukan relevansi antara ketentuan hukum Munakahat Islam dan dalil Fiqhiyah dari Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, hakim dapat mengubah status anak dari tidak terdokumentasi menjadi sah melalui putusan Pengadilan Agama. Kata Kunci : Anak, Perkawinan, Pengadilan Agama
Copyrights © 2025