Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi Efektif Pengembangan Keuangan Syariah untuk Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi Nurhayati; Fauqah Nuri Aini; Muhammad Albahi
Jurnal Masharif al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol 10 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/jms.v10i3.26760

Abstract

Keuangan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam dengan tujuan menciptakan keadilan serta kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan. Makalah ini mengulas konsep dasar keuangan syariah, termasuk definisi, prinsip-prinsip utama, serta instrumen dan produk yang diterapkan dalam praktik ekonomi modern. Melalui pendekatan analitis, makalah ini menguraikan perbedaan mendasar antara sistem keuangan syariah dan konvensional, dengan menyoroti larangan terhadap riba, gharar, dan maysir sebagaimana diatur dalam ajaran Islam. Selain itu, penerapan risk-sharing dalam transaksi keuangan syariah menegaskan pentingnya keadilan dan transparansi. Di Indonesia, perkembangan keuangan syariah menunjukkan tren positif, didukung oleh regulasi pemerintah serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Secara global, negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab juga menjadi pusat pertumbuhan industri ini. Meski demikian, penerapan keuangan syariah masih menghadapi tantangan, termasuk kompleksitas regulasi, keterbatasan sumber daya manusia, serta perbedaan interpretasi terhadap prinsip syariah yang perlu diselesaikan guna meningkatkan daya saing industri ini. Selain itu, makalah ini mengeksplorasi potensi instrumen keuangan syariah, seperti sukuk, wakaf, dan zakat, yang berperan dalam redistribusi kekayaan serta pengurangan kesenjangan ekonomi. Dengan mengedepankan nilai keadilan, transparansi, dan tanggung jawab sosial, keuangan syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat secara luas. Diharapkan, pembahasan dalam makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai keuangan syariah serta kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Implementasi Akad Murabahah dalam Pembiayaan Konsumtif pada Perbankan Syariah Fauqah Nuri Aini; Khoirudin Khoirudin; Muhammad Albahi; Kiki Hardiansyah Siregar
JURNAL DIMENSI Vol 15, No 1 (2026): Jurnal Dimensi (March 2026)
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/dms.v15i1.9059

Abstract

Akad murābaḥah merupakan produk pembiayaan yang paling dominan dalam perbankan syariah, khususnya pada sektor pembiayaan konsumtif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad murābaḥah pada pembiayaan konsumtif, mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam praktik, serta menggali persepsi nasabah terhadap kepatuhan syariah dan transparansi akad. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui metode analisis isi (content analysis) dengan triangulasi sumber dan metode untuk menjaga validitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi murābaḥah pada bank syariah telah mengikuti ketentuan dasar fatwa DSN-MUI, yakni adanya penetapan harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati. Murābaḥah dinilai memberi kepastian cicilan bagi nasabah dan kepastian keuntungan bagi bank. Namun demikian, praktik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain penetapan margin yang sering mengacu pada suku bunga konvensional, kurangnya transparansi harga pokok, serta rendahnya literasi nasabah terhadap detail akad. Variasi implementasi antar bank juga terlihat, terutama terkait proses kepemilikan barang dan dokumentasi kontrak. Secara syariah, murābaḥah tetap sah sebagai akad jual beli selama memenuhi rukun dan syaratnya. Akan tetapi, peningkatan transparansi, konsistensi implementasi regulasi, serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) sangat diperlukan agar praktik murābaḥah benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan, keterbukaan, dan maqāṣid al-syarī‘ah.