Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengguna Akun Orang Lain yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Layanan Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Syafrulian, Chiara; Agusalim; Suherman, Asep
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 4 (2025): June
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v2i4.4338

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pengguna akun orang lain yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam layanan trasnportasi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan cara menentukan kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pengguna akun orang lain yang melakukan tindak pidana dalam layanan transportasi online. Jenis penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, prosedur pengumpulan bahan hukum studi pustaka dan pengolahan bahan hukum yaitu mengidentifikasi konsep-konsep hukum, prinsip-prinsip hukum, dan norma-norma hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan pelindungan data pribadi, menggunakan analisis kualitatif deduktif. Berdasarkan analisis penelitian ini bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menggunakan akun transportasi online milik orang lain untuk melakukan tindak pidana penggelapan adalah pidana penjara sekitar 18 hingga 19 tahun dan pidana denda sekitar 17 hingga 20 miliar rupiah. Menentukan kesalahan dalam perbuatan ini, dapat dilihat dari beberapa unsurnya yaitu perbuatan melawan hukum, usur kesalahan (kesengajaan/kealpaan), kemampuan bertanggung jawab, dan tiada alasan pemaaf. Diharapkan agar dapat dilakukan harmonisasi dan sinkronasi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek teknologi informasi, pelindungan data pribadi, dan hukum pidana konvensional dan mengembangkan assessment yang lebih objektif dalam menentukan tingkat kesalahan pelaku, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari perbuatan, serta ada tidaknya upaya untuk menyembunyikan atau menutupi jejak digital sebagai indikator kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.