Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pengguna akun orang lain yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam layanan trasnportasi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan cara menentukan kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pengguna akun orang lain yang melakukan tindak pidana dalam layanan transportasi online. Jenis penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, prosedur pengumpulan bahan hukum studi pustaka dan pengolahan bahan hukum yaitu mengidentifikasi konsep-konsep hukum, prinsip-prinsip hukum, dan norma-norma hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan pelindungan data pribadi, menggunakan analisis kualitatif deduktif. Berdasarkan analisis penelitian ini bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menggunakan akun transportasi online milik orang lain untuk melakukan tindak pidana penggelapan adalah pidana penjara sekitar 18 hingga 19 tahun dan pidana denda sekitar 17 hingga 20 miliar rupiah. Menentukan kesalahan dalam perbuatan ini, dapat dilihat dari beberapa unsurnya yaitu perbuatan melawan hukum, usur kesalahan (kesengajaan/kealpaan), kemampuan bertanggung jawab, dan tiada alasan pemaaf. Diharapkan agar dapat dilakukan harmonisasi dan sinkronasi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek teknologi informasi, pelindungan data pribadi, dan hukum pidana konvensional dan mengembangkan assessment yang lebih objektif dalam menentukan tingkat kesalahan pelaku, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari perbuatan, serta ada tidaknya upaya untuk menyembunyikan atau menutupi jejak digital sebagai indikator kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.