Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Koordinasi fungsional antara Ditresnarkoba Polda Sumbar Dengan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) dalam penyidikan tindak pidana narkotika adalah dalam bentuk melakukan pembuktian objek obat dan makanan yang patut di duga terkandung narkotika. Ditresnarkoba mengirimkan sampel diduga narkotika yang sudah di bungkus dan segel ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar kemudian dilakukan pembukaan bungkus dan segel amplop yang berisi diduga narkotika yang disaksikan oleh pegawai Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumbar dan anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar. Setelah dibuka dan diterima dilanjutkan dengan dilakukan pemeriksaan organoleptik (dengan mendeskripsikan bentuk, warna, bau dan rasa) dan pemeriksaan kimia di laboratorium BPOM yang kemudian akan diberitahukan hasilnya kepada pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Sumbar setelah 3 hari masa kerja dengan dilampirkan surat hasil uji sampel yang legal yang bisa dijadikan sebagai bukti surat pada berkas perkara tindak pidana narkotika dari Balai Pengawas Obat dan Makanan. Kendala-kendala dalam koordinasi fungsional antara Ditresnarkoba Polda Sumbar Dengan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) dalam penyidikan tindak pidana narkotika diantaranya sulit mengetahui makanan yang menangadung narkotika, petugas tidak mungkin memeriksa semua makanan yang beredar di Wilayah Sumatera Barat. Sampel dari kepolisian terkadang merupakan bentuk atau jenis baru yang sulit terdeteksi di Laboratorium BPOM dan hanya bisa dilakukan uji di Laboratorium Forensik. Terbatasnya sarana dan prasarana sehingga terkadang sampel terlambat dikirim ke BPOM.