Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Eksistensi Perempuan Tanpa Kawin Paksa Putri, Samitha Andimas
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 2 No. 2 (2023): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr.v2i2.11518

Abstract

Sebuah pernikahan seharusnya dilakukan oleh kedua belah pihak yang sudah cukup umur dan atas persetujuan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan sama sekali, namun pada kenyataannya masih saja terjadi pernikahan paksa baik dengan kedok adat maupun agama. Kawin paksa adalah perkawinan yang terjadi di luar persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan atau dengan persetujuan pihak yang menikah karena tidak memiliki pilihan lain, terutama perempuan. Ada dua area yang menjadi konsentrasi pelanggaran dalam praktik kawin paksa, pertama, tidak adanya kebebasan bagi korban untuk memutuskan apakah akan menyetujui atau tidak menyetujui perkawinan pada saat dipaksa (seringkali melalui penculikan). Kedua, sebagian besar persetujuan yang diperoleh dari korban dan keluarga korban karena adanya tekanan sosial dan stigma negatif dari masyarakat jika menolak pinangan tersebut, sehingga tidak memenuhi aspek konsensual secara utuh. Indonesia akhirnya menetapkan kawin paksa sebagai tindakan kekerasan seksual dengan UU No. 12 Tahun 2022 yang diatur dalam pasal 16 yang memberikan sanksi pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.
TANGGUNG JAWAB INDONESIA SEBAGAI NEGARA PESERTA KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN DALAM MENANGANI PERKAWINAN ANAK Putri, Samitha Andimas; Purba, Hasim; Suhaidi, Suhaidi; Yefrizawati, Yefrizawati
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.543

Abstract

Child marriage still occurs in Indonesia, even though Law No. 16/2019 has increased the minimum age for getting married from 16 year old for the bride specified in Article 7, paragraph 1 and 19 year old for the groom to 19 year old for both of them. Indonesia is the country which participates in the Convention of Elimination of All Types of Discrimination Against Women as it is specified in Article 16, paragraph 2 which reads : “the betrothal and the marriage of a child shall have no legal effect, and all necessary action, including legislation, shall be taken to specify a minimum age for marriage and to make the registration of marriages in an official registry compulsory.” Indonesia is also the country which participates in Beijing Declaration and Platform for Action in which there is the 12th of critical areas of concern : one of them is the elimination of all types of discrimination towards girls. Indonesia also participates in Sustainable Development Goals in which one of them is Target 5.3 the elimination of all harmful practices, such as child marriage