Manik, Ruth Elisabeth
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Indonesia menuju Negara Kesejahteraan melalui Perlindungan Pekerja Anak berdasarkan Perpres Stranas BHAM Ginting, Nabila Marsiadetama; Putri, Amelia; Jannati, Rahimal; Manik, Ruth Elisabeth
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 4 No. 1 (2025): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlrjolci.v4i1.16728

Abstract

Alinea IV pembukaan UUD’45 ini jelas memberi pesan terhadap penyelenggara negara untuk selalu berupaya memajukan kesejahteraan umum menuju negara sejahtera. Adapun permasalahan penelitian ini bagaimana upaya Indonesia dalam mencapai negara kesejahteraan? Bagaimana implementasi Indonesia menuju negara kesejahteraan melalui perlindungan pekerja anak menurut Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM)? Penelitian hukum ini bersifat normatif yang menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian yaitu upaya Indonesia dalam mencapai negara kesejahteraan diwujudkan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Sosial yang menjelaskan bahwa jaminan sosial yang dikembangkan pemerintah Indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mengayomi warga negaranya untuk mengurangai penderitaan masyarakat yaitu dalam bentuk kemiskinan, kesehatan, pengangguran dan sebagainya.  Implementasi Indonesia menuju negara kesejahteraan melalui perlindungan pekerja anak terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) yang mempunyai panduan untuk sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak di tingkat desa dan pelatihan bagian masyarakat dalam pelaksanaan sistem pemantauan dan remediasi pekerja anak berdasarkan sektor usaha yang diayomi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak