Penelitian bertujuan untuk mengkaji perlindungan hak korban kecelakaan lalu lintas melalui penerapan pendekatan Restorative Justice di wilayah hukum Polrestabes Makassar. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris yang memadukan data primer dari wawancara dengan aparat kepolisian dan data sekunder dari dokumen hukum serta regulasi yang relevan. Hasil temuan menunjukkan bahwa pendekatan Restorative Justice telah diterapkan dalam beberapa kasus kecelakaan lalu lintas sebagai alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, khususnya dalam kasus-kasus dengan tingkat kesalahan yang tidak berat dan tidak disengaja. Proses ini dilakukan dengan mempertemukan pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan damai melalui mediasi, serta menghasilkan dokumen perdamaian yang disahkan oleh penyidik. Meskipun demikian, penerapan pendekatan ini menghadapi sejumlah tantangan, seperti intervensi dari keluarga korban yang menginginkan perkara dilanjutkan ke pengadilan, serta permintaan ganti rugi materiil sebagai syarat perdamaian. Temuan ini mengindikasikan bahwa keberhasilan pendekatan Restorative Justice sangat bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak serta sensitivitas aparat penegak hukum dalam memediasi dan mengarahkan proses penyelesaian perkara secara damai. Dengan demikian, pendekatan ini dapat menjadi alternatif penyelesaian hukum yang efektif, efisien, dan manusiawi jika diterapkan secara konsisten dan proporsional. This study explores the protection of traffic accident victims' rights through the application of Restorative Justice within the jurisdiction of the Makassar City Police Department. Employing a qualitative method with a normative-empirical approach, the research combines primary data obtained through interviews with law enforcement officers and secondary data from legal documents and relevant regulations. The findings indicate that Restorative Justice has been implemented as an alternative dispute resolution mechanism in traffic accident cases, particularly when the fault is minor and unintentional. This process involves facilitating dialogue and mediation between the perpetrator and the victim to reach a peaceful agreement, formalized through an official settlement document endorsed by investigators. However, several challenges hinder its optimal implementation, such as pressure from the victim’s family to escalate the case to court proceedings and material compensation demands as conditions for reconciliation. These obstacles highlight that the success of Restorative Justice is heavily reliant on mutual consent and the role of law enforcement in sensitively mediating and guiding the process. If consistently and proportionally applied, this approach offers a more humane, efficient, and effective alternative to traditional criminal justice procedures.