Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN DEVELOPER DALAM PENYEDIAAN FASILITAS UMUM UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (Studi di PT. Varindo Lombok Inti) Primayadi, Gede Agus Surya; Kurniawan, Kurniawan; Bayo Sili, Eduardus
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum penyediaan fasilitas umum perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan bagaimana pelaksanaannya di PT. Varindo Lombok Inti. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Aturan hukum terkait penyediaan fasilitas umum perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, mengenai perlindungan hukum para pihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selanjutnya bentuk-bentuk fasilitas umum sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Tujuan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat juga menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman guna menjadi acuan terhadap standarisasi penyediaan fasilitas umum oleh developer di daerah Nusa Tenggara Barat. Kedua, Pelaksanaan penyediaan fasilitas umum di PT. Varindo Lombok Inti sudah dijalankan dengan baik dan sesuai dengan standard penyediaan fasilitas umum yang ada di perturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun yang tidak tersedia adalah jaringan telepon, jaringan gas, dan pemadam kebakaran dimana fasilitas tersebut tidak harus ada di perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah melainkan harus ada pada perumahan bersusun (rusun/apartemen) dan perumahan mewah. Tanggungjawab PT. Varindo Lombok Inti adalah memberkan tenggang waktu 100 hari setelah berita acara serah terima rumah untuk masyarakat melakukan pengaduan terhadap fasilitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.